Kritik dan saran silahkan disini

PASAL YANG MENYATAKAN BAHWA FAKIR MISKIN DAN ANAK- ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA

Masa anak-anak adalah waktu yang sangat menyenangkan dan berbahagia bagi anak yang memiliki orang tua yang menyayangi mereka walaupun dalam keluarga yang serba kekurangan, mereka tetap dapat menikmati kebehagiaan walaupun serba kekurangan.

Namun tak jarang anak yang belum mengenal benar dan salah menjadi korban kekerasan dan di ekploitasi untuk dijadikan pekerja dan tameng untuk mencari uang. bahkan yang lebih sadis lagi ada yang memperlakukan mereka seperti binatang.

Peran pemerintah dan aparatur negara sangat penting dalam masalah ini, ketika melihat kenyataan yang ada bahkan mata kita  terbiasa melihat anak kecil dipemberhentian lapu lalu lintas yang meminta,  tak jarang para orang tua yang membawa balita  dalam terik matahari dan hujan seolah membiarkan mereka dan memanfaatkan mereka untuk mencari iba dari pengguna jalan agar memberikan rupiah kepada mereka.

Saya hanya bisa berdoa dan menagis dalam hati ketika melihat anak-anak terlantar mengemis dijalan .
Sangat miris dan sungguh  menyayat hati ,  bila mendengar berita penyiksaan anak, mengapa mereka tega dan mampu untuk melaksanakan perbuatan jahat itu.

Bila Menghayati dan membaca   Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat dikatakan telah dewasa. Penanganan masalah anak merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik.

Mungkin ada yang salah dengan negara ini, negara yang kaya akan hasil bumi dan sumber daya alam , subur , luas , melakukan pembiaran terhadap masa depan anak-anak miskin , itu terlihat  ketika para elit berlomba memberikan bantuan yang sebenarnya hak masyarakat , namun bantuan itu diatas namakan pribadi dan mungkin kelompok tertentu dengan tujuan untuk mencari simpati dengan tujuan kekuasaan semata.

Mengapa hukuman para koruptor masih terlalu ringan, padahal dalam kenyataanya , para koruptor dengan sengaja mengambil hak rakyat dan menyengsarakan rakyat, dan secara langsung pula menunda keberhasilan sebuah negara .  korupsi adalah sumber mala petaka sebuah negara . 

untuk menciptakan sebuah negara dengan keadaan yang baik, adalah wajib bagi setiap warga negara untuk memilih wakilnya. tapi  jangan sembarangan memilih wakil rakyat. karena masa depan dan kondisi bangsa ada di tangan wakil-wakil rakyat yang kita pilih.

Seoarang pemain bola bila disuruh membuat aturan , jika  mereka tidak mempunyai sifat baik dan bijak sana maka aturan itu akan dibuat untuk menguntungkan dirinya sendiri. begitu juga dengan hukum dan aturan yang berlaku dinegara kita 

Apabila kita salah dalam memilih wakil rakyat, kita juga dengan sadar ikut menunda keberhasilan sebuah negara yang kita miliki.

Milyaran bahkan triliunan uang yang hilang dari negara akibat para koruptor,  kerugian itu berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya benar-benar diperhatikan oleh negara bukan hanya menjelang pemilu saja.

Untuk para wakil rakyat dan pejabat pemerintahan , janganlah menggadaikan kehidupanmu dan anak keturunanmu dengan harta korupsi , karena suatu saat akan menjatukan nama dan kehormatanmu.

 

Ditulis oleh: news kompalmedia Updated at : 5:52:00 PM

0 komentar:

Post a Comment

komentarlah yang bijak dan membangun
Bila mengambil artikel , tautkan link http://kompalkampul.com

 




SUKA " BILA ARTIKEL BERMANFAAT


×