Kritik dan saran silahkan disini

BIAYA ASURANSI KESEHATAN MURAH UNTUK MASA DEPAN KELUARGA YANG LEBIH CERAH

Kesehatan adalah harta yang paling penting untuk masa depan kita. dengan tubuh sehat tentu saja membuat aktifitas dan hidup kita menjadi tenang dan indah.


Banyak orang tidak berfikir bagai mana cara mengamankan hidup kita agar kita terjamin masalah pendanaan ketika kita sakit , biaya berobat dirumah sakit seringkali membuat orang menjadi bangkrut dan habis-habisan , bila mereka tidak memikirkan atau mengantisipasinya dengan jaminan biaya berobat. Kususnya bagi orang yang begerak dalam  wiraswasta . jaminan biaya berobat sangatlah penting, bila kita sakit maka harta benda kita tidak tergerus  habis dan  menyengsarakan anak serta  istri atau suami kita.

Penyebab kemiskinan ada beberapa faktor dan salah satunya adalah besarnya biaya yang kita tanggung pada saat kita berobat dirumah sakit, sehingga kita harus menjual apa yang kita miliki.

Banyak asuransi yang menjamin kelangsungan perjalanan hidup kita, namun beberapa hal yang perlu dipahami , agar kita aman dalam mengikuti progran asuransi, pahami dan gali informasi mengenai asuransi yang kita akan ikuti, agar kita tidak menyesal dikemudian hari.

Sebenarnay bila kita sayang terhadap keluarga dan diri sendiri, pemerintah sudah menyediakan jaminan kesehatan yang bernama BPJS yang kepanjangannya adalah Badan Penyelenggara jaminan Sosisal dengan biaya iuran yang relatif murah namun sangat membantu apa bila suatu saat kita atau keluarga kita mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit. banyak orang yang belum mengetahui dan mengerti program pemerintah tersebut , padahal fungsi dan manfaatnya tentu saja sangat banyak. selain dapat memenuhi kebutuhan danmenjamin baiaya kesehatan untuk perusahaan BPJS juga untuk memenuhi kebutuhan jamianan kesehatan seluruh masyarakat indonesia.

 KETENTUAN UMUM BPJS
  1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI  Jaminan Kesehatan adalah  fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 
  3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
  5. Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. 
  6. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  7. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Syarat Pendaftaran Peserta BBJS

Pendaftaran secara berkelompok/ Kolektif
  1. Mengisi Formulir daftar isian peserta
  2. Melampirkan foto peserta dan anggota keluarga 1lembar ukuran 3x4 cm
  3. Surat pengantar dari unit kerja
Pendaftaran perorangan/Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan
  1. Mengisi Formulir daftar isian peserta
  2. Melampirkan foto peserta dan anggota keluarga 1 lembar ukuran 3x4 cm
  3. Menunjukkan persyaratan

Ketentuan Kepesertaan JKN
Sesuai Perpres Jaminan Kesehatan no 12/2013

  1. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang (Keluarga Inti).
  2.  Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan
 Pendaftaran Anggota Keluarga Lainnya
 Tambahan anggota keluarga dari Pekerja Penerima Upah (PPU)  Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari:
  • Anak ke 4 dan seterusnya
  • Orang tua kandung (Ayah dan/atau Ibu)
  • Mertua
Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah orang/bulan
  • Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih:
Untuk biaya keluarga tambahan berdasarkan kelas rawat inap dirumah sakit
Kelas III     : Rp. 25.500,- orang/bulan
Kelas II     : Rp. 42.500,- orang/bulan
Kelas I        : Rp. 59.500,- orang/bulan


Hak dan Kewajiban Peserta  BPJS Kesehatan


Hak Peserta
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban sesuai prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan
Kewajiban Peserta
  1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I
  3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
untuk lebih jelasnya silahkan kunjugi web resmi BPJS www.bpjs-kesehatan.go.id  atau kantor cabang di kota anda. Sedia payung sebelum hujan , mempersiapkan semuanya untuk masa depan kita, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Ditulis oleh: news kompalmedia Updated at : 9:19:00 PM

0 komentar:

Post a Comment

komentarlah yang bijak dan membangun
Bila mengambil artikel , tautkan link http://kompalkampul.com

 




SUKA " BILA ARTIKEL BERMANFAAT


×