Kesehatan adalah harta yang paling
penting untuk masa depan kita. dengan tubuh sehat tentu saja membuat
aktifitas dan hidup kita menjadi tenang dan indah.
Banyak
orang tidak berfikir bagai mana cara mengamankan hidup kita agar kita
terjamin masalah pendanaan ketika kita sakit , biaya berobat dirumah
sakit seringkali membuat orang menjadi bangkrut dan habis-habisan , bila
mereka tidak memikirkan atau mengantisipasinya dengan jaminan biaya
berobat. Kususnya bagi orang yang begerak dalam wiraswasta . jaminan
biaya berobat sangatlah penting, bila kita sakit maka harta benda kita
tidak tergerus habis dan menyengsarakan anak serta istri atau suami
kita.
Penyebab
kemiskinan ada beberapa faktor dan salah satunya adalah besarnya biaya
yang kita tanggung pada saat kita berobat dirumah sakit, sehingga kita
harus menjual apa yang kita miliki.
Banyak
asuransi yang menjamin kelangsungan perjalanan hidup kita, namun
beberapa hal yang perlu dipahami , agar kita aman dalam mengikuti
progran asuransi, pahami dan gali informasi mengenai asuransi yang kita
akan ikuti, agar kita tidak menyesal dikemudian hari.
Sebenarnay
bila kita sayang terhadap keluarga dan diri sendiri, pemerintah sudah
menyediakan jaminan kesehatan yang bernama BPJS yang kepanjangannya
adalah Badan Penyelenggara jaminan Sosisal dengan biaya iuran yang
relatif murah namun sangat membantu apa bila suatu saat kita atau
keluarga kita mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit. banyak
orang yang belum mengetahui dan mengerti program pemerintah tersebut ,
padahal fungsi dan manfaatnya tentu saja sangat banyak. selain dapat
memenuhi kebutuhan danmenjamin baiaya kesehatan untuk perusahaan BPJS
juga untuk memenuhi kebutuhan jamianan kesehatan seluruh masyarakat
indonesia.
KETENTUAN UMUM BPJS
Pendaftaran secara berkelompok/ Kolektif
Ketentuan Kepesertaan JKN
Sesuai Perpres Jaminan Kesehatan no 12/2013
Tambahan anggota keluarga dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari:
Kelas III : Rp. 25.500,- orang/bulan
Kelas II : Rp. 42.500,- orang/bulan
Kelas I : Rp. 59.500,- orang/bulan
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta
- Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Pendaftaran secara berkelompok/ Kolektif
- Mengisi Formulir daftar isian peserta
- Melampirkan foto peserta dan anggota keluarga 1lembar ukuran 3x4 cm
- Surat pengantar dari unit kerja
- Mengisi Formulir daftar isian peserta
- Melampirkan foto peserta dan anggota keluarga 1 lembar ukuran 3x4 cm
- Menunjukkan persyaratan
Ketentuan Kepesertaan JKN
Sesuai Perpres Jaminan Kesehatan no 12/2013
- Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang (Keluarga Inti).
- Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan
Tambahan anggota keluarga dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari:
- Anak ke 4 dan seterusnya
- Orang tua kandung (Ayah dan/atau Ibu)
- Mertua
- Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih:
Kelas III : Rp. 25.500,- orang/bulan
Kelas II : Rp. 42.500,- orang/bulan
Kelas I : Rp. 59.500,- orang/bulan
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta
- Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban sesuai prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan
- Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I
- Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
0 komentar:
Post a Comment
komentarlah yang bijak dan membangun
Bila mengambil artikel , tautkan link http://kompalkampul.com